TANGERANG - Sebanyak 20 bangunan semi permanen tanpa izin yang didirikan di sepanjang jalan di wilayah Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, terancam dibongkar.
Hal ini diketahui ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pendataan terhadap bangunan liar di wilayah tersebut pada Rabu (22/6/2022).
"Dari hasil pelaksanaan monitoring serta pendataan pelanggaran Perda ini terdapat 20 bangunan yang dinyatakan tidak memiliki izin," papar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Kamis (23/6/2022).
Dijelaskan Rozi bahwa pihaknya turut memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan terkait adanya pelanggaran peraturan daerah.
 Baca juga: Kebakaran 26 Rumah di Tambora, 19 Unit Mobil Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Mengingat, bangunan tersebut berada diatas aliran kali dan juga bahu jalan, sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan.
“Jika para pemilik bangunan ini tidak mematuhi peraturan yang berlaku, kami akan tindak lanjuti sampai tahapan pembongkaran sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Satpol PP," paparnya.
Diakui Rozi bahwa pendataan ini merupakan tahapan awal dari proses penertiban bangunan liar yang ada di Kabupaten Tangerang.