JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat menggelar sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Kamis (23/6/2022). Sebanyak 32 orang yang mayoritas terdiri dari pemilik kos dan pengusaha hadir menjalani sidang.
"Yang hadir dalam sidang yustisi tipiring tadi ada 32 orang," ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Dikatakan Sumardi, puluhan pengusaha yang melanggar itu mayoritas sebagai pemilik kos-kosan. Mereka terbukti tidak memiliki izin usaha dan tidak melapor kepada RT, RW maupun Lurah.
 Baca juga: Puluhan Bangunan Tanpa Izin di Sepanjang Jalan Kampung Melayu Terancam Dibongkar
Selain itu, pelanggaran lainnya yang dilakukan pemilik usaha yaitu terkait perizinan.
"Yang lainnya itu banyak pelanggaran masalah usaha yang tidak memiliki izin," ungkap Sumardi.