JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan kebijakan perubahan nama jalan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak akan membebani masyarakat DKI Jakarta.
Hal tersebut dia sampaikan saat melaksanakan konferensi pers Penggantian Nama Jalan di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022) pagi.
 BACA JUGA:Wagub DKI: Proses Pergantian Nama Jalan Sudah Dipertimbangkan dengan Matang
Dalam kesempatan tersebut hadir pula menemani Anies Baswedan yakni Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono.
"Pagi hari ini baru saja kita melakukan pertemuan dengan bapak Kakorlantas, Jasa Raharja, dan Kakanwil BPN Jakarta. Kami tadi bersama-sama membahas berbagai rencana reform untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi baik administrasi kendaraan bermotor, administrasi kependudukan, administrasi perpajakan, dan administrasi pertanahan," ujar Anies Baswedan.
 BACA JUGA:Kadisbud DKI Jelaskan Tokoh Betawi dan Jakarta Jadi Nama Jalan Karena Pertimbangkan Nilai Sejarah
Anies menyebutkan, dirinya ingin melakukan penegasan ulang, adanya berkaitan dengan adanya kebijakan perubahan nama-nama jalan di Jakarta. Yang mana perubahan ini memiliki konsekuensi yang diduga membebani masyarakat.
"Kami ingin menegaskan bahwa semua perubahan itu insya Allah tidak membebani, baik biaya ataupun yang lain. Perubahan itu semua yang masih tercatat masih berlaku dan nanti secara bertahap dilakukan perubahan," terang Anies.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut