JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masyarakat yang terkena imbas pergantian nama di 22 jalan di Jakarta tidak perlu merogoh kocek saat ingin memperbaharui data kependudukan. Terlebih, dokumen lama pun masih berlaku hingga saat ini.
Anies mengatakan, terkait banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai pergantian administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan, menurut Anies hal itu tak perlu diubah secara terburu-buru.
"Teman-teman yang nama jalan rumahnya mendapat nama baru, tidak perlu langsung ganti dokumen administrasi, karena dokumen lama masih berlaku, dan penggantian nama jalan di dokumen tidak dikenai biaya," ujar Anies dalam akun instagram @aniesbaswedan, Senin (27/6/2022).
Lebih lanjut, Anies menuturkan, Para instansi terkait menyatakan dukungan atas Kepgub No. 565/ 2022 dan akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi berharap harap cemas.
"Pihak Kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan, melainkan masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya," terangnya.
Anies menambahkan, adapun terkait sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut