JAKARTA - Tempat Hiburan Malam Holywings Senayan mulai disegel oleh Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat, pada Selasa (28/6/2022).
Pantauan MNC Portal di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, Satpol PP yang dipimpin oleh Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba.
BACA JUGA:Holywings Kembali Dipolisikan Terkait Penodaan Agama, Kali Ini dari Umat Katolik
Terlihat juga pada penutupan tempat ini, Sudin Parekraf Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Kasudin, Shinta Nindyawati.
Selain itu, terlihat juga spanduk terbitan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta diserahkan kepada Kasatpol PP DKI Jakarta.
BACA JUGA:Cabut Izin Usaha Holywings, Wagub Ariza: Ada Syarat Tak Dipenuhi
Isi dari spanduk tersebut yaitu Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Barang siapa melakukan perusakaj daj pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut