TANGERANGÂ - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Yohanes Jahja, yang merupakan Ketua Yayasan Pendidikan Unggulan Indonesia dituntut 9 bulan penjara.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (28/6/2022).
“Menyatakan terdakwa Yohanes Jahja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Fungsional Kejari Tangerang Selatan, Agra di sidang tuntutan, Selasa.
Baca juga:Â Catut Nama Wakapolres Jakbar, 2 Napi Ini Tipu Sejumlah Pengusaha
Dijelaskannya bahwa tuntutan ini memperhatikan ketentuan perundang-undangan Pasal 372 KUHP yang berbunyi Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
 Baca juga: Segera Disidang, Polri Limpahkan Tersangka Kasus Obat Ilegal ke Jaksa
Terdakwa yang tak ditemani kuasa hukum lantaran berhalangan hadir karena sakit itu pada saat sidang pun tampak tak memberi tanggapan.
Selanjutnya, sidang pun ditunda sampai 1 minggu kedepan dan kembali digelar pada Selasa, Juli 2022 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut