JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk memeriksa langsung izin usaha Holywings. Adapun langkah tersebut dilakukan menyusul terjadinya pelanggaran usaha dan bisnis yang telah dilakukan Holywings beberapa waktu lalu.
Sekertaris Komisi (Sekom) B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, berdasarkan rapat kerja yang digelar jajarannya, Holywings saat ini hanya boleh berjualan minuman beralkohol untuk dibawa pulang. Itu pun hanya untuk beberapa gerai Holywings tidak keseluruhan.
“Makanya kita akan lakukan langkah bersama teman-teman SKPD untuk sidak langsung mengiventarisir dokumen-dokumen perizinan mereka,” kata Pandapotan, Kamis (30/6/2022).
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Aguscandra menyampaikan sejauh ini izin usaha Holywings diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan pihaknya.
“Izinnya tidak pernah diterbitkan DPMPTSP. Izinnya diterbitkan oleh BKPM, oleh pusat,” jelasnya.
Baca juga:Â 12 Outlet Holywings Ditutup, Kasatpol PP DKI: Tugas Kami Tegakkan Perda
Namun, Benny menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan Klasifikasi Baku Lingkungan (KBL) yang tidak sesuai dengan bisnisnya saat ini. Adapun, izin usaha Holywings diterbitkan oleh BKPM melalui sistem online single submission (OSS).
“Bukan berarti bahwa KBL yang diajukan itu sesuai dengan kegiatannya. Kasusnya mereka (Holywings) adalah KBL yang mereka gunakan tidak sesuai dengan yang mereka ajukan,” ucapnya.
Baca juga:Â Alasan Anies Berani Tutup 12 Gerai Holywings di Jakarta
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News