JAKARTA - Salah satu penghuni rutan Bareskrim Polri, Maulana Albert Wijaya, menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022). Maulana bersaksi melihat Napoleon menampar Kece di dalam rutan.
"Dua kali (Napoleon) menggunakan tangan kanan mukul mari (pundak) dan tangan kiri ke pipi Kace," ujar Maulana di persidangan menjawab pertanyaan-pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (30/6/2022).
Kesaksian itu dilontarkan Maulana saat diputarkan barang bukti rekaman CCTV yang menggambarkan detik-detik penganiayaan terhadap M Kece di kamar 11 rutan Bareskrim Polri dalam persidangan. Selain membenarkan peristiwa di rekaman CCTV itu, Maulana menyebut, dia saat itu dipanggil Harmeniko alias Choky alias Pak RT sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi.
"Kemudian saya dipanggil pak Choky (alias RT) untuk ikut. Saya disuruh pasang gorden. (Di dalam) Bapak, jenderal, Pak RT, Himawan," tuturnya.
Dalam rekaman CCTV, sejumlah tahanan mondar-mandir di depan kamar M Kece, bersamaan dengan Maulana serta Napoleon, Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo yang masuk. Saat kejadian, Maulana mengaku berada di luar sebagaimana perintah Choky untuk mengawasi agar jangan sampai ada orang masuk.
Sembari bolak-bolak balik mengantar kopi dan teh, Maulana sempat bertanya ke Djafar terkait kantong plastik yang dibawanya. Pasalnya, dia diperintahkan untuk mengambil bungkusan tersebut oleh Napoleon.
"Tau isinya?" tanya JPU.
"Yang saya tahu dari saudara Djafar, tai isinya," jawab Maulana.
Maulana mengaku, mendengar jika Napoleon sempat teriak untuk meminta M Kece tutup mulut dan mata. Saat itulah, Napoleon melumuri kotoran yang dibawa dalam kantong plastik putih, dengan tangan kiri memegang kepala M. Kece, Napoleon melumuri kotoran ke wajah Kece dengan tangan kanannya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP