BEKASI - Sebanyak tiga orang saksi akan dipanggil Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dalam perkembangan kasus pengeroyokan yang menyeret nama aktor laga Iko Uwais. Setelahnya polisi akan melakukan penetapan tersangka atas kasus ini.
 BACA JUGA:Iko Uwais Diam-Diam Sudah Temui Penyidik untuk Diperiksa Kasus Pengeroyokan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan tiga saksi tersebut di antaranya dua orang yang melihat dan mendengar langsung saat kejadian. Sementara, satu orang lainnya merupakan saksi ahli yang berprofesi sebagai dokter.
“Kalau mereka (saksi) datang, rampung pemeriksaan saya di minggu ini, tapi seandainya di antara ketiga saksi tidak datang kita panggil ulang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Kamis (30/6/2022).
Lebih lanjut Ivan mengatakan keterangan saksi-saksi tersebut kemudian akan dianalisa dengan keterangan yang didapat dari saksi ahli. Terakhir, polisi akan mencocokan dengan alat bukti visum yang diterimanya.
 BACA JUGA:Sinopsis Film Ranah 3 Warna, Tayang di bioskop Hari Ini
“Setelah analisa itu bisa kita simpulkan maka ada gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Nanti kami akan sampaikan siapa tersangkanya,” jelas dia.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP