JAKARTA - Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pelanggar rekayasa lalin akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan setelah uji coba penerapan pada tanggal 4 hingga 10 Juli 2022.
"Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalin angkutan jalan, serta denda maksimum Rp500 ribu," ujar Syafrin kepada wartawan Senin (4/7/2022).
 BACA JUGA:Uji Coba Rekayasa Lalin di Bundaran HI Mulai Diterapkan Hari Ini
Ia menambahkan, pemberlakuan rekayasa lalin ini akan dilaksanakan pada sore hari mulai Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB setiap harinya.
"Untuk pemberlakuannya seminggu kedepan akan diuji coba, yaitu pukul 16.00 sampai 21.00 WIB," jelasnya.
 BACA JUGA:Dishub Bakal Permanenkan jika Ujicoba Lalin Bundaran HI Berhasil Diterapkan
Ia mengatakan, petugas gabungan Dishub dan juga Kepolisian akan mengawasi jalannya rekayasa lalin pada sore hari di kawasan Bundaran HI ini.
"Ada 125 personil, dari Dishub dan juga kepolisan," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP