JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut modus yang digunakan mafia tanah sangat mencengangkan. Mafia tanah berani menahan proses pembuatan sertifikat serta mengganti data identitas pemilik aslinya, bahkan merebut objek tanah yang bukan haknya.
"Ada salah satu modusnya, seharusnya sertifikat bisa jadi tapi ini tidak jadi-jadi dan ternyata justru diubah datanya diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain dan luasannya lebih besar dan merebut tanah yang bukan haknya," kata Hengki di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Henki juga menyebut bahwa proses mafia tanah melakukan aksi dilakukan secara bersama-sama lintas instansi. Sebelumnya mafia tanah sering beraksi saat pengembalian hak sertifikat masyarakat, namun saat ini lebih mengejutkan karena dilalkukan saat proses penerbitan sertifikat.
 Baca juga: Polda Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, 3 Ditangkap 1 DPO
"Jadi dari sisi pelaku yang biasanya pada proses peralihan tapi ini pada proses penerbitan. Jadi ini banyak oknum pejabat yang terlibat," katanya
Tidak hanya masyarakat umum namun pemerintah juga menjadi korban dalam kejahatan oknum tersebut. Oknum BPN diduga menghambat program pemerintah program sertifikasi gratis masyarakat yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Jadi artinya dari sisi korban ini, dari pemerintah, dari pengusaha dan masyarakat biasa. Yang menjadi catatan kita semua ini sampai saat ini banyak masyarakat yang belum sadar kalau yang bersangkutan korban," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News