JAKARTA - Polisi melakukan penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan terkait kasus mafia tanah. Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan sertifikat tanah yang tertahan hingga tiga tahun.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai langkah lanjutan ditangkapnya PS pejabat BPN yang diduga menjadi sindikat mafia tanah. Sejumlah barang bukti dan kejanggalan ditemukan penyidik salah satunya sertifikat yang tertahan hingga tiga tahun lalu.
"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat," kata Hengki di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
BACA JUGA:Aksi Culas Oknum Pejabat BPN Mafia Tanah: Ganti Identitas Pemilik hingga Serobot Tanah Warga
Hengki mengatakan, dalam kasus mafia tanah yang melibatkan pemodal, pejabat BPN serta instansi lainnya. Mereka bersekongkol untuk mengambil hal masyarakat bahkan pemerintah dengan merubah identitas, akusisi tanah juga penahanan sertifikat.
"Jadi artinya itu melibatkan beberapa instansi bahkan oknum BPN sendiri," jelasnya.
BACA JUGA:Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Oknum Pejabat BPN Ditangkap Polisi
Follow Berita Okezone di Google News