TANGERANG - Polisi kembali menangkap 2 pelaku begal yang masih berusia belasan tahun di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keduanya diketahui beraksi pada 23 Juli 2022, pukul 00.15 WIB. Sementara korbannya masih berusia 14 tahun, yang saat itu sedang duduk di area SPBU.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan bahwa kedua pelaku ini sedang berboncengan dengan sepeda motor, dan tiba-tiba saja melintas di hadapan korban. Melihat korban yang sedang memegang handphone, membuat keduanya mendekati korban.
 BACA JUGA:Ini Momen Prabowo Dianugerahi Gelar Kehormatan Datuk Seri Darjah Gemilang Seri Melaka
"Jadi, pelaku ini datang dari arah Cikupa mau ke Balaraja, dan di perjalanan, pelaku liat korban lagi pegang handphone. Di sana, pelaku langsung mendekati korban," katanya pada Selasa, (26/7/2022).
Kedua pelaku lalu meminta uang kepada korban, namun saat itu korban hanya memberi senilai Rp5 ribu. Karena merasa tidak puas, para pelaku merampas handphone milik korban.
 BACA JUGA:Ada Momen Tertawa-tawa Sebelum Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Langsung Dalami
"Saat handphonenya dirampas, korban ini melawan dengan memukul tersangka inisial S," ujarnya.
Melihat korban melawan dan rekannya yang dipukul, tersangka AF langsung membacok korban menggunakan parang yang mana melukai bagian tangan korban. Setelah korban berhasil dilumpuhkan, keduanya pun kabur dengan membawa handphone milik korban.
Follow Berita Okezone di Google News