Share

Pengadilan Putuskan Hukuman Penjara Munarman Ditambah Jadi 4 Tahun

Muhammad Farhan, MNC Portal · Kamis 28 Juli 2022 14:55 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 28 338 2637866 pengadilan-putuskan-hukuman-penjara-munarman-ditambah-jadi-4-tahun-c4VZdJbJqm.jpg Munarman saat menjalani sidang dugaan tindak pidana terorisme. (Foto: Antara)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menerima penambahan masa pidana kurungan penjara menjadi empat tahun. Sebelumnya, Munarman telah divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juni 2022. Putusan terkait pengajuan banding Munarman oleh penuntut umum Enen Saribanon soal lamanya vonis pidana penjara kepada terdakwa.

"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta seperti dikutip dalam laman resminya, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Reaksi Munarman Usai Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu menguatkan putusan sebelumnya yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tony Pribadi.

Kendati demikian, amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Munarman juga dibebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10.000.

Sebelumnya, Munarman divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Follow Berita Okezone di Google News

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman 8 tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini