"Sampai di Roxy mereka berpencar, dan langsung transfer isi ATM korban, transfer pun diterima oleh AH yg bertugas menerima hasil kejahatan," imbuh Komarudin.
Dari perlakuan ketiga tersangka ini, mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(qlh)