JAKARTA - Sebanyak 120 bangunan liar (Bangli) di pinggiran rel kereta api wilayah Kota Jakarta Timur (Jaktim) ditertibkan oleh aparat gabungan dari TNI, Polri, PT KAI Daop 1 Jakarta dan Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub, Selasa (30/08/2022.
Penertiban yang dilakukan oleh 800 personel gabungan ini berawal dari keresahan masyarakat karena diduga marak terjadi praktek prostitusi dan perjudian di lokasi lahan milik PT KAI tersebut.
"Penertiban ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan antara lain pemberian Surat Perintah Bongkar dan SP1 hingga SP3 namun tidak diindahkan oleh penghuni," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Dia mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat perintah bongkar pada 14 Juli 2022 lalu. Kemudian, mengirimkan SP 1 pada 11 Agustus, SP 2 pada 16 Agustus dan SP 3 diberikan 25 Agustus 2022.
"Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif," kata Eva.
Eva menuturkan lahan yang digunakan untuk mendirikan Bangli tersebut milik PT KAI dengan luas 2.788,92 meter persegi.
Dia pun menghimbau agar masyarakat tak mendirikan bangunan di atas lahan milik PT KAI secara ilegal. Hal itu kata Eva tertuang dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Follow Berita Okezone di Google News