BOGOR - Seorang pria berinisial RAJ (44) ditangkap polisi lantaran membuat keributan di rumah mantan istrinya di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ketika ditangkap, didapati narkotika jenis sabu berikut alat hisap dan pisau.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 08.00 WIB. Awalnya, RAJ mendatangi rumah mantan istrinya DD dengan dalih ingin melihat anak-anak.
"Korban (DD) sedang berada di rumah bersama kedua anaknya setelah itu tidak lama RAJ telepon korban dengan dalih ingin melihat anak dan akan datang ke rumah. Tetapi ditolak oleh korban karena takut ada kekerasan dari RAJ karana sering melakukan kekerasan terhadap korban," kata Bayu dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Baca juga:Â Viral Sekelompok Pemuda Baku Hantam saat Pertunjukan Musik di Banyuwangi
Tidak lama berselang, RAJ sudah berada di depan kediaman korban lalu memaksa masuk, namun tidak dihiraukan oleh korban. RAJ lantas mengambil stik golf di depan rumah korban dan merusak jendela.
"RAJ berhasil masuk ke dalam rumah, lalu korban dan kedua anaknya bersembunyi di dalam kamar utama dan berusaha merusak pintu kamar akan tetapi tidak berhasil. Kemudian RAJ mengancam akan membunuh lalu korban telepon security," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News