JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terbukti melanggar kode etik usai diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). AKP Fajar melanggar kode etik lantaran diduga menerima uang dalam menangani perkara judi online.
"Hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat Jumat (2/9/2022).
Selain AKP Fajar, tujuh anggota Kanit Reskrim Polsek Penjaringan turut terseret dalam pelanggaran kode etik tersebut. Zulpan berkata, AKP Fajar dan tujuh anggotanya akan ditahan di SPN Lido.
"Kepada mereka yang terlibat ini, kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi," tegas Zulpan.
Kendati demikian, Zulpan mengatakan pihaknya masih akan menunggu pelimpahan berkas pemeriksaan dan hasil rekomendasi dari pihak Paminal Mabes Polri.
"Nanti kan dari Mabes Polri akan melimpahkan beras perkaranya ke kita termasuk rekomendasinya rencananya hari ini akan kita terima. Penyidik Penyidik Bid Propam Polda Metro akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran secara tegas," tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News