BEKASI - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan truk trailer yang mengalami kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi kelebihan muatan. Kelebihan muatan itu bahkan dikatan hingga 200 persen.
"Lebih dari 200 persen (kelebihan muatan)," kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan, dikutip Jumat (2/9/2022).
Dari hasil pengecekan pada delivery order truk, muatan maksimal yang dapat diangkut truk sebesar 20 ton. Sementara, saat insiden maut terjadi, truk diduga mengangkut muatan seberat 55 ton.
Ahmad menyebut truk memiliki daya motor sebesar 191 Kw. Sesuai dengan perhitungan dalam aturan yang ada, muatan truk yang diperbolehkan hanya yaitu 5,5 dari daya motor, artinya truk seharusnya hanya boleh mengankut beban maksimal 34,72 ton.
"Sementara berdasarkan struk timbangan yangg ditemukan kendaraan berat keseluruhan 70,560 ton dengan berat muatan 55,090 ton ini sudah jauh melampaui dari kemampuan mesin," jelas dia.
Follow Berita Okezone di Google News