Share

Modus Korban Tabrak Lari, 2 Garong Ngaku Anggota TNI Ditangkap Polisi

Erfan Maaruf, iNews · Kamis 08 September 2022 21:31 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 08 338 2663764 modus-korban-tabrak-lari-2-garong-ngaku-anggota-tni-ditangkap-polisi-nAt2L1MWAH.jpg Illustrasi (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku perampokan, dengan modus anggota TNI gadungan dengan tabrak lari di kawasan Pasar Minggu, pada 29 Agustus 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dua orang tersangka tersebut adalah ES (49) dan AS (53). Keduanya berpura-pura sebagai korban kemudian dengan menggunakan senjata jenis air softgun lalu mencari sasaran untuk diperas dan rampas.

“Pelaku memepet kendaraan korban anggota mengaku kalau korban adalah pelaku tabrak lari dan pelaku mengaku sebagai anggota TNI,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2022).

 BACA JUGA:Perampok Modus Pecah Kaca Beraksi di Kompleks Kantor Bupati Deliserdang, Uang Rp106 Juta untuk BLT Raib

Zulpan menuturkan, keduanya telah beraksi sebanyak 19 kali dan terakhir di Jalan Pasar Minggu, Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin 29 Agustus 2022. Dia sempat menggasak uang senilai Rp300 juta yang ada di dalam mobil lalu kabur.

“Korban berteriak maling dan dibantu oleh Aiptu Haryanto anggota Lalulintas mengejar kedua pelaku hingga di Jalan Duren Tiga kendaraan yang ditumpanginya macet lalu pelaku kabur,” jelasnya.

 BACA JUGA:Rampok Minimarket, Mantan Kepala Toko Ditembak di Denpasar

Follow Berita Okezone di Google News

Zulpan menambahkan, petugas Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menerima laporan lalu bergerak dan berhasil meringkus kedua pelaku.

“Kami menghimbau kepada warga untuk tidak percaya, apalagi kalau tidak merasa menabrak sebaiknya mencari kantor polisi terdekat,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, kepada penyidik dua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 19 kali.

"Sudah sering biasanya dapatkan Rp1-2 juta. Baru kali dapat besar,” katanya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas berisi uang Rp300 juta.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini