Share

DPRD DKI Resmi Umumkan Pemberhentian Gubernur Anies dan Wagub Ariza

Muhammad Refi Sandi, MNC Media · Selasa 13 September 2022 12:34 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 13 338 2666423 dprd-dki-resmi-umumkan-pemberhentian-gubernur-anies-dan-wagub-ariza-xy610sOf31.jpg Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta (Foto: MNC Portal)

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria (Ariza) lewat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Pras saat di ruang rapat.

Pantauan MNC Portal Indonesia di Ruang Rapat Paripurna, hadir Anies dan Ariza. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani.

Baca juga: Fraksi PAN Setor 3 Nama Pj Gubernur: Heru Budi, Marullah dan Bahtiar

Kemudian hadir pula sejumlah anggota dewan dan jajaran Forkopimda DKI Jakarta. Pembacaan pengumuman pemberhentian dibacakan Prasetyo Edi dan dilanjutkan penandatangan berita acara Rapat Paripurna.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Pimpin Paripurna Pemberhentian Anies-Ariza

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria hari ini, Selasa (13/9/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"10.00 WIB : Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta," bunyi undangan yang diterima MNC Portal Indonesia.

Follow Berita Okezone di Google News

Undangan Rapat Paripurna yang ditandatangani langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi itu akan membahas dua agenda.

"Pertama, Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya Berakhir Pada Tahun 2022. Kedua, Penutupan Masa Sidang Kedua serta Pembukaan Masa Sidang Ketiga dan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022," jelasnya.

Diketahui masa jabatan Anies-Ariza akan selesai 16 Oktober 2022 mendatang. Sementara itu, DPRD DKI akan mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies setelah Rapat Paripurna yakni Selasa (13/9) pukul 13.00 WIB.

Baca juga: DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur Anies Baswedan Hari Ini

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini