BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya menyambut baik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Inpres berisi tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Kami menyambut baik (Inpres), ini menjadi guiden (panduan), dimulai dengan mobil dinas operasional kepala daerah juga dinas-dinas lain," kata Bima kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Bima mengatakan, pihaknya akan melalukan kajian secara mendalam terutama terkait standar biaya untuk dianggarkan. Meskipun, Pemprov Jawa Barat sebelumnya juga telah menginstruksikan yang sama.
"Tahun ini sebetulnya kita sudah menganggarkan juga karena Gubernur Jabar telah memberikan instruksi ini, tahun lalu pak Gubernur sudah menginstruksikan menganggarkan mobil operasional bertenaga listrik. Jadi sudah kita anggarkan juga di perubahan tahun ini tapi kita akan cek lagi apakah memungkinkan terkait waktunya karena spesifikasinya tentunya berbeda dengan kendaraan lain. Apakah angkanya juga diakomodir melalui APBD kita," ungkap Bima.
Bima berharap, dengan banyak dan masif penggunaan kendaraan mobil listrik juga dapat menurunkan harga kendaraan listrik lebih terjangkau. Sekaligus pada fase selanjutnya akan menjajakan transportasi publik yang berbasis listrik.
Follow Berita Okezone di Google News