JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebut masih banyak warga Jakarta yang memerlukan hunian. Atas dasar itu Pemprov DKI menetapkan Pulau Reklamasi, Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman.
Adapun kawasan reklamasi Pulau G masuk dalam zona ambang sebagaimana tertuang dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Diutamakan kalau boleh permukiman kami mintanya," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Tak hanya Pulau G, terdapat titik lain yang ditetapkan sebagai zona ambang yakni kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang tanggul pantai.
Heru menjelaskan kawasan zona ambang saat ini belum direalisasikan. Oleh sebab itu, Pemprov DKI belum dapat memastikan kegunaan Pulau G sebagai zona ambang.
Follow Berita Okezone di Google News