JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) guna memutuskan pemberhentian satu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang berinisial SWP. Diketahui, terlapor Hakim SWP terbukti melakukan perselingkuhan dengan cara menikah siri dengan Panitera di PN Serang hingga melahirkan anak.
ย BACA JUGA:Pj Gubernur DKI Butuh Orang yang Jago Komunikasi dan Menjalin Hubungan
Juru bicara KY, Miko Ginting menjelaskan, berdasarkan sidang MKH kedua yang dihelat pada Rabu ini (28/9/2022), SWP diketahui menikah siri tanpa persetujuan istri sahnya. Sedangkan istri siri SWP tersebut, lanjut Miko, diketahui masih memiliki ikatan pernikahan sah dengan suami sebelumnya.
"Terlapor beralasan bahwa mengira istri sirinya sudah berpisah dengan suami sebelumnya, tetapi tidak meminta bukti otentik perceraian," ujar Miko melalui Keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Selain itu, Miko menyampaikan SWP sering menggunakan alibi ke MA untuk bertugas setiap hari Jumat. Tetapi faktanya, menurut Miko, SWP menggunakan waktu tugasnya tersebut untuk pulang cepat menemui istri sirinya di Serang.
"Terlapor mengaku sudah menalak istri sirinya melalui chat Whatsapp. Baik Terlapor maupun istri sirinya dilaporkan oleh masyarakat umum atas perselingkuhan keduanya," terang Miko.
Sidang MKH atas perselingkuhan Hakim SWP tersebut merupakan usulan dari MA terdiri dari Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan Anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan untuk perwakilan KY, terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah.
Follow Berita Okezone di Google News