Share

Terbukti Selingkuh, KY dan MA Berhentikan Hakim Pengadilan Negeri Serang

Muhammad Farhan, MNC Portal · Rabu 28 September 2022 23:28 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 28 338 2677015 terbukti-selingkuh-ky-dan-ma-berhentikan-hakim-pengadilan-negeri-serang-OJXMJ84YRF.jpg Ilustrasi/ Doc: Shutterstock

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) guna memutuskan pemberhentian satu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang berinisial SWP. Diketahui, terlapor Hakim SWP terbukti melakukan perselingkuhan dengan cara menikah siri dengan Panitera di PN Serang hingga melahirkan anak.

ย BACA JUGA:Pj Gubernur DKI Butuh Orang yang Jago Komunikasi dan Menjalin Hubungan

Juru bicara KY, Miko Ginting menjelaskan, berdasarkan sidang MKH kedua yang dihelat pada Rabu ini (28/9/2022), SWP diketahui menikah siri tanpa persetujuan istri sahnya. Sedangkan istri siri SWP tersebut, lanjut Miko, diketahui masih memiliki ikatan pernikahan sah dengan suami sebelumnya.

"Terlapor beralasan bahwa mengira istri sirinya sudah berpisah dengan suami sebelumnya, tetapi tidak meminta bukti otentik perceraian," ujar Miko melalui Keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, Miko menyampaikan SWP sering menggunakan alibi ke MA untuk bertugas setiap hari Jumat. Tetapi faktanya, menurut Miko, SWP menggunakan waktu tugasnya tersebut untuk pulang cepat menemui istri sirinya di Serang.

"Terlapor mengaku sudah menalak istri sirinya melalui chat Whatsapp. Baik Terlapor maupun istri sirinya dilaporkan oleh masyarakat umum atas perselingkuhan keduanya," terang Miko.

Sidang MKH atas perselingkuhan Hakim SWP tersebut merupakan usulan dari MA terdiri dari Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan Anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan untuk perwakilan KY, terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah.

Follow Berita Okezone di Google News

"Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dihadirkan saksi meringankan Terlapor, yaitu istri sah/pertama Terlapor, ibu Terlapor, dan hakim rekan kerja Terlapor semasa bertugas di MA. Setelah mendengarkan keterangan, Majelis akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah," tutur Miko.

Atas perbuatan SWP, Ketua Majelis MKH, Nurul Elmiyah memutuskan untuk menjatuhkan dua putusan yang mengakibatkan pemberhentian SWP secara tetap.

โ€œSatu, Hakim Terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,โ€ jelas Nurul Elmiyah.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini