JAKARTA - PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta menegaskan proyek revitalisasi Halte Bundaran Hotel Indonesia (HI) telah memiliki landasan hukum. Penegasan tersebut disampaikan lantaran rencana revitalisasi halte Transjakarta itu mendapat sejumlah pertentangan dari beberapa kalangan.
"Kira-kira gini, semua yang dibangun oleh Transjakarta sudah ada landasan hukummya, sudah ada peraturan hukumnya," ujar Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Jumat (30/9/2022).
Atas dasar itu, kata Yana, pembangunan halte itu terus dilanjutkan. Sebab, proyek revitalisasi itu telah sesuai dengan landasan hukum yang ada. "Kita selalu patuh dan tegakan pada aturan hukum," terangnya.
Lebih lanjut, Yana menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pihak dalam merevitalisasi Halte Bundaran HI.
"Kalau cagar budaya ya, kita sudah koordinasi dengan semua pihak, ya intinya nanti kita akan sesuai aturan lah," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menghentikan revitalisasi halte ikonik Transjakarta di Tosari dan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Revitalisasi halte tersebut dinilai mengganggu pandangan masyarakat ke Patung Selamat Datang.
Follow Berita Okezone di Google News