SEORANG pria pegawai Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, berinsial TM (53) digerebek istrinya sendiri berinisial S, saat berduaan dengan wanita lain berinsial ST (30) dalam kamar sebuah hotel di Kota Tangerang, Banten.
Setelah digerebek, sepasang selingkuhan dengan status sesama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tersebut, langsung digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
Berikut 5 fakta PNS Jakbar terciduk asyik indehoy di hotel:
1. Suami Kerap Pulang Malam
 BACA JUGA:Sakit Hati, Pria Ini Nekat Bacok Selingkuhan Istrinya
S, istri sah suami yang merupakan oknum ASN di Jakbar, TM mengendus perselingkuhan suami dengan bawahannya, ST sejak lama. Pasalnya, suaminya tersebut kerap pulang ke rumah lebih malam dari biasanya. Dia sudah curiga perselingkuhan itu sejak 2021 lalu.
"Udah lama sih, cuma kan kita buktikannya susah ya, karena saya merasa tidak berdaya saya maka minta bantuan," ujar S.
 BACA JUGA:Seorang Perempuan Berhasil Pergoki Pasangannya Selingkuh Berkat Alexa
Kata S, dirinya mendapatkan isu kalau suaminya TM menjalani hubungan terlarang dengan ST bahkan sebelum 2021. Namun saat itu dia masih berprasangka baik.
Follow Berita Okezone di Google News
2. Istri Ambil Langkah Hukum
Â
Kuasa Hukum S, Tris Haryanto mengatakan, TM merupakan ASN yang menjabat sebagai kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Kota Administrasi Jakbar. Sedangkan selingkuhannya ST merupakan staff TM di instansi yang sama.
"Kondisinya saat kami masuk itu mereka sedang beres-beres mungkin sedang pakai baju mungkin. Dugaan kami mungkin sedang melakukan hubungan seperti suami istri, nah kebetulan si selingkuhan ini sudah bersuami, ini sama-sama ASN. Pak TM sudah beranak tiga dan selingkuhannya sudah punya anak dua," jelasnya.
Keduanya pun langsung di bawa ke Polres Pinang. Rencananya istri sah TM akan mengambil langkah hukum.
3. Polisi Turun Tangan Periksa Kasudin Pendidikan
Kuasa hukum dari S yang merupakan istri sah TM, Tris Haryanto telah melayangkan surat kepada Suku Dinas Pendidikan, Walikota Jakbar, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Tak hanya itu kuasa hukum juga mengirim surat kepada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Surat itu dilayangkan pada Senin, (3/10/2022).
"Terkait pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut agar ditindak dan diberikan sanksi tegas," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (4/10/2022).