JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi. Layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
Melansir dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis (6/10/2022) beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.
BACA JUGA:Operasi Zebra Tidak Ada Sanksi Tilang Langsung, Semua Penindakan Lewat ETLEÂ
Berikut lima lokasi pelayanan SIM Keliling:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
BACA JUGA:Dishub DKI Jakarta: Pemotor Lintasi Jalur Sepeda Bergaris Putus-Putus Tak Bisa DitilangÂ
Perlu diketahui, Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Mulai dari KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes psikologi, dan kesehatan.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)