JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar verifikasi faktual terhadap beberapa partai politik, salah satunya DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DKI Jakarta, Senin (17/10/2022).
Anggota KPU DKI Jakarta, Nurdin menyatakan, verifikasi faktual menyasar tiga hal, yakni kepengurusan, lokasi kantor, dan keterwakilan perempuan di kepengurusan.
"Kepengurusan ini mencocokkan nama-nama yang ada di surat keterangan setiap kepengurusan partai politik dengan KTP dan KTA serta orangnya, khususnya terkait dengan KSB (ketua sekretaris dan bendahara)," kata Nurdin di Kantor DPW Partai Perindo DKI Jakarta.
 BACA JUGA:Verifikasi Faktual Perindo Pesisir Barat Berjalan Lancar, Pengurus Target Raih Satu Fraksi
Nurdin menjelaskan, dari ketiga unsur yang dinilai, DPW Partai Perindo DKI Jakarta memenuhi semua aspek penilaian. Dengan begitu, berdasarkan verifikasi yang dilakukan telah memenuhi syarat.
"DKI Jakarta untuk Partai Perindo sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Pantauan MNC Portal di lokasi, dalam verifikasi faktual tersebut juga dihadiri oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
 BACA JUGA: DPD Perindo Semarang Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual dan Keanggotaan
Follow Berita Okezone di Google News