JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka J selaku mafia tanah yang berperan sebagai makelar tanah Cipayung Jakarta Timur.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, penahanan terhadap tersangka J dilakukan atas surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari terhitung mulai 19 Oktober 2022 sampai dengan 07 Nopember 2022.
"Tersangka J ditahan di Rutan Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ade kepada MNC Portal, Kamis (20/10/2022).
 BACA JUGA:Handoko Lie Terpidana Mafia Tanah PT KAI Buron 6 Tahun Akhirnya Serahkan Diri
Kasus tersebut berawal tahun 2018 saat Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas sembilan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dilakukan dengan melawan hukum.
Dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara T tersangka J, LD, MTT dan HH sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
 BACA JUGA:Rumah dan Mobil Mewah Tersangka Mafia Tanah Cipayung Disita Kejati DKI
Para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Para pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter.
Follow Berita Okezone di Google News