JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Jakarta Utara pada Kamis (20/10/2022).
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan maksud kedatangan pihaknya ke Kejari Jakut adalah ingin menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang sedang mereka kawal. Dalam perkara tersebut, pelaku adalah seorang sarjana hukum melakukan tindak pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Dikatakan Jeannie, pihaknya mendampingi kasus kekerasan seksual bagi anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan sampai saat ini sudah masuk sampai ke ranah pengadilan dan pada Senin 24 Oktober 2022, masuk agenda tuntutan.
"Jadi kami berterimakasih memberikan apresiasi kepada kejaksaan jakarta utara yang telah menerima kami dengan baik saat ini. Sesuai dengan agenda kami bertemu JPU membicarakan tentang retun (rencana tuntutan)," kata Jeannie.
Relawan Perempuan dan Anak Perindo berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas baik kepada korban hingga membawa pelaku tersebut ke ranah hukum. Dengan konsistensi tersebut dirinya mengharap tuntutan maksimal kepada pelaku.
"Diharapkan untuk JPU memberikan tuntutan yang maksimal. Pemerkosa anak dibawah umur apalagi dia penyandang disabilitas supaya benar-benar ada keadilan dan mendapatkan efek jera sehingga tidak terulang lagi," ucapnya.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News