Share

Pemprov DKI Gunakan Drone saat CFD, yang Ketahuan Buang Sampah Sembarangan Siap-Siap Denda Rp500 Ribu

Muhammad Refi Sandi, MNC Media · Sabtu 05 November 2022 00:02 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 04 338 2701271 pemprov-dki-gunakan-drone-saat-cfd-yang-ketahuan-buang-sampah-sembarangan-siap-siap-denda-rp500-ribu-UQH3INaTg1.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkolaborasi dengan Satpol PP dan Diskominfotik bakal menggunakan pesawat nirawak atau drone dalam operasi tangkap tangan (OTT) pelanggar buang sampah sembarangan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di sejumlah titik rawan.

"Penegakan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar OTT secara konvesional yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Asep menjelaskan sebanyak tujuh lokasi posko penindakan tersebar di sejumlah titik HBKB. Selain itu dibantu Diskominfotik dalam penyediaan drone, kamera dan live streaming youtube sebagai bentuk tindakan tegas.

"Posko penindakan di 7 lokasi (Setiap posko diisi unsur Sudin LH, Sudin Kominfo,dan Satpol PP Kota) Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga, dan Mall FX Sudirman," ucapnya.

"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda No. 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming youtube untuk mendukung penindakan ini," tambahnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Asep mengatakan selain di HBKB Tingkat Provinsi di Sudirman-Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup Bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di 5 wilayah Provinsi di DKI Jakarta juga melaksanakan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda No. 3/2013 saat HBKB tingkat kota administrasi di wilayah dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1)b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah (1) Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:

b. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini