Share

Pemprov DKI Kerahkan Drone OTT Pembuang Sampah di Bantaran Kali secara Insidental

Muhammad Refi Sandi, MNC Media · Selasa 08 November 2022 14:36 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 08 338 2703301 pemprov-dki-kerahkan-drone-ott-pembuang-sampah-di-bantaran-kali-secara-insidental-r3p5xvf3eC.jpg Drone (foto: Digital Trends)

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya bakal mengerahkan drone operasi tangkap tangan (OTT) pelanggar buang sampah sembarangan di bantaran kali perbatasan memasuki wilayah Jakarta secara insidental.

Diketahui Dinas LH menjalankan instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono untuk menggunakan drone menjaring pelanggar pembuang sampah sembarangan sewaktu car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin dan wilayah lainnya.

"Selain yang terjadwal di HBKB tingkat Provinsi dan Kota, setiap wilayah akan mengindentifikasi lokasi-lokasi rawan pelanggar buang sampah sembarangan, seperti bantaran kali, jembatan, perbatasan memasuki Jakarta dan lain-lain. Di lokasi tersebut akan dilakukan pengawasan secara insidental oleh Sudin LH, Sudin Kominfotik dan Satpol PP Kota," kata Asep saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).

ย BACA JUGA:Pemprov DKI Gunakan Drone saat CFD, yang Ketahuan Buang Sampah Sembarangan Siap-Siap Denda Rp500 Ribu

Asep menambahkan, OTT dengan drone rencananya akan dilaksanakan setiap pekan saat CFD. "Kalau untuk di HBKB rencananya tiap pekan pak," ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa sanksi maksimal mengacu kepada Perda No. 3 Tahun 2013 Pasal 130 ayat (1)b tentang Pengelolaan Sampah berikut bunyi pasal tersebut 'Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000'.

"Betul, yang di Perda sanksi maksimal," tutur Asep.

ย BACA JUGA:Sampah Menumpuk Dekat Pasar Baru Cikarang, Warga dan Pedagang Terganggu Bau Menyengat

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Dinas Kominfotik menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa OTT dilaksanakan menggunakan drone berkerjasama dengan Diskominfotik, maupun secara konvensional untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.

Asep membeberkan pada hari pertama penerapan OTT dengan drone sebanyak belasan pelanggar terjaring dan empat diantaranya dikenakan sanksi sosial.

โ€œKita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep dalam keterangannya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini