JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya bakal mengerahkan drone operasi tangkap tangan (OTT) pelanggar buang sampah sembarangan di bantaran kali perbatasan memasuki wilayah Jakarta secara insidental.
Diketahui Dinas LH menjalankan instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono untuk menggunakan drone menjaring pelanggar pembuang sampah sembarangan sewaktu car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin dan wilayah lainnya.
"Selain yang terjadwal di HBKB tingkat Provinsi dan Kota, setiap wilayah akan mengindentifikasi lokasi-lokasi rawan pelanggar buang sampah sembarangan, seperti bantaran kali, jembatan, perbatasan memasuki Jakarta dan lain-lain. Di lokasi tersebut akan dilakukan pengawasan secara insidental oleh Sudin LH, Sudin Kominfotik dan Satpol PP Kota," kata Asep saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).
ย BACA JUGA:Pemprov DKI Gunakan Drone saat CFD, yang Ketahuan Buang Sampah Sembarangan Siap-Siap Denda Rp500 Ribu
Asep menambahkan, OTT dengan drone rencananya akan dilaksanakan setiap pekan saat CFD. "Kalau untuk di HBKB rencananya tiap pekan pak," ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa sanksi maksimal mengacu kepada Perda No. 3 Tahun 2013 Pasal 130 ayat (1)b tentang Pengelolaan Sampah berikut bunyi pasal tersebut 'Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000'.
"Betul, yang di Perda sanksi maksimal," tutur Asep.
ย BACA JUGA:Sampah Menumpuk Dekat Pasar Baru Cikarang, Warga dan Pedagang Terganggu Bau Menyengat
Follow Berita Okezone di Google News