Share

Puluhan Pelajar Pelaku Tawuran di Kemayoran Minta Maaf dan Cuci Kaki Ibunya

Irfan Maulana, MNC Portal · Rabu 09 November 2022 16:24 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 09 338 2704193 puluhan-pelajar-pelaku-tawuran-di-kemayoran-minta-maaf-dan-cuci-kaki-ibunya-4Zjwj8Mr49.jpg Puluhan pelajar meminta maaf dan mencuci kaki ibunya usai tertangkap tawuran/Foto: Irfan Maulana

JAKARTA - Sebanyak 22 pelajar yang diduga terlibat aksi tawuran mendapatkan bimbingan dari jajaran Polsek Kemayoran, Rabu, (9/11/2022).

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari satu orang pelajar SMK Poncol berinisial NB yang diamankan saat melakukan tawuran di Jalan Boulevard, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) Selasa, (8/11/2022).

"Bukan diamankan, jadi yang setelah satu diamankan oleh kita itu akhirnya kita koordinasikan dengan sekolah ya. Terus dari sekolah dicek," ujarnya.

 BACA JUGA:Akan Menduda, Dedi Mulyadi Akhirnya Jujur soal Ibu Kandung Anaknya

Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah didapati 22 anak terlibat aksi tawuran tersebut. Kemudian, mereka dikumpulkan dan dipanggil orang tua serta gurunya ke Mapolsek Kemayoran.

"Dikasi arahan sama Kapolsek (Kapolsek Kemayoran Kompol Adriansyah) untuk tidak mengulanginya lagi," tutur Fauzan.

 BACA JUGA:5 Fakta Mobil Tabrak 4 Siswi SMP hingga Terpental, 2 Nyangkut di Kap Mobil

Kata Fauzan, pihaknya menekankan kepada para pelajar bahwa pelaku dan korban dalam tawuran sama saja. "Dikasih arahan, pelaku adalah korban, korban ya pelaku," katanya.

Pada kesempatan itu, para pelajar meminta maaf kepada orang tuanya. "Endinganya mereka minta maaf dan cuci kaki ibunya," jelas Fauzan.

Follow Berita Okezone di Google News

Apabila, para pelajar ini mengulangi perbuatannya lagi maka pihaknya tak segan-segan mengambil langkah hukum. "Ya, udah di Tindak lanjuti sesuai hukum," katanya.

Pihaknya juga menekan kepada para pelajar soal Undang-Undang (UU) Darurat. Di mana pada UU tersebut bahwa hanya dengan menguasai senjata tajam, pelaku bisa diancam 10 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini