JAKARTA – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memiliki kelemahan terhadap pelanggaran pengguna jalan yang tak kasatmata, demikian diungkapkan pihak Polda Metro Jaya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Edy Purwanto mengatakan bahwa pelanggaran tak kasatmata yang tidak dapat dideteksi oleh ETLE di antaranya terkait kelengkapan surat-surat seperti surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Pelanggaran tidak punya SIM, tidak membawa SIM atau STNK, tentu hal itu tidak terekam atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," terangnya.
Polda Metro Jaya masih tetap akan melakukan tilang secara manual untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas antara lain knalpot bising, balap liar dan mengemudi ugal-ugalan.
Follow Berita Okezone di Google News