Share

Sistem Tilang Elektronik Tak Bisa Deteksi Sejumlah Pelanggaran, Ini Penjelasan Polda Metro

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Minggu 13 November 2022 08:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 12 338 2706245 sistem-tilang-elektronik-tak-bisa-deteksi-sejumlah-pelanggaran-ini-penjelasan-polda-metro-wgrhwa8KtB.jpg Ilustrasi. (Foto: MPI)

JAKARTA – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memiliki kelemahan terhadap pelanggaran pengguna jalan yang tak kasatmata, demikian diungkapkan pihak Polda Metro Jaya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Edy Purwanto mengatakan bahwa pelanggaran tak kasatmata yang tidak dapat dideteksi oleh ETLE di antaranya terkait kelengkapan surat-surat seperti surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Pelanggaran tidak punya SIM, tidak membawa SIM atau STNK, tentu hal itu tidak terekam atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," terangnya.

Polda Metro Jaya masih tetap akan melakukan tilang secara manual untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas antara lain knalpot bising, balap liar dan mengemudi ugal-ugalan.

Follow Berita Okezone di Google News

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem ETLE.

Baca Berita Selengkapnya: Polisi Ungkap Kelemahan dari Sistem Tilang Elektronik, Ini Penjelasannya

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini