Share

Polisi Segera Panggil Terduga Penipu Mahasiswa IPB Terkait Bisnis Online

Putra Ramadhani Astyawan, Okezone · Rabu 16 November 2022 13:55 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 16 338 2708648 polisi-segera-panggil-terduga-penipu-mahasiswa-ipb-terkait-bisnis-online-6CEhmMiM1f.jpg Mahasiswa IPB terkena penipuan investasi penjualan online (Foto: Wildan Hidayat)

BOGOR - Polisi segera memanggil terlapor kasus dugaan penipuan bisnis online berinisal SAN di Bogor. Terlapor yang merupakan seorang wanita itu akan dipanggil secepatnya untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya minta kepada penyidik saya panggil secepat mungkin," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Rabu (16/11/2022).

 BACA JUGA:Mahasiswa IPB Korban Penipuan Bisnis Online Capai 116 Orang

Kata dia, ada Laporan Polisi (LP) yang dinilai sudah cukup bukti. Sehingga, bukti tersebut dapat digunakan untuk segera memanggil terlapor.

"Artinya, tidak usah menunggu lengkap semua laporannya. Ada satu kasus yang memang sudah atau laporan yang sudah cukup bukti. Kita gunakan (laporan) itu saja untuk percepatan, minimal kita amankan dulu orangnya (terlapor)," ujar Ferdy.

Ferdy menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu untuk mencari solusi terkait pinjaman online dari para korban penipuan.

"Kita fokus masalah penipuannya dulu. Setelah itu nanti komunikasi ke aplikasi online kita harus menggandeng pihak terkait, contohnya OJK. Nanti dengan difasilitasi OJK kita akan cari jalan keluarnya karena kita masih mendata," tuturnya.

BACA JUGA:Ratusan Mahasiswanya Tertipu hingga Terjerat Pinjol, IPB Bakal Konsultasi ke OJK 

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi ke polisi dari mahasiswa IPB terkait dugaan kasus penipuan bisnis online. Sedangkan, untuk pengaduan diterima 29 pengaduan. 

Berdasarkan keterangan korban, terdapat 311 orang lainnya yang turut menjadi korban kasus tersebut di mana mayoritas mahasiswa IPB. Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp2,1 miliar.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini