JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan jika mantan Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril melakukan hubungan terlarang dengan perempuan cantik berinisial RD (31). Saat ini Iptu Tapril telah dipindahkan ke Yanma Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh Iptu Tapril. Saat ini Iptu Tapril ditarik ke Yanma Polda Metro Jaya.
"Ini kaitan dengan Kapolsek Pinang saat ini yang bersangkutan sudah dipindahkan dari jabatan Kapolsek dan sekarang statusnya sebagai Panma Yanma Polda Metro Jaya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).
 BACA JUGA:Kronologi Kapolsek Pinang Perkosa Wanita Cantik di Kamar Hotel
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait dengan laporan yang disampaikan RD, Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan.
Saat ini pihaknya masih mendalami apakah dalam perbuatan yang dilakukan oleh Iptu Tapril telah merugikan perempuan RD. Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka," tambahnya.
 BACA JUGA:Bujuk Rayu Kapolsek Pinang Perkosa Wanita Cantik di Hotel
Sebelumnya, RD (31) mengaku tidak hanya dilecehkan melainkan diperkosa oleh Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril. Dia mengaku diperkosa di sebuah kamar hotel dengan cara digendong dan juga dirayu.
Follow Berita Okezone di Google News