BOGOR - Tersangka penipuan bisnis online berinisial SAN melakukan aksinya dengan modus pencairan dana dan bisnis melalui toko online. Tetapi, toko online tersebut rupanya bukan milik tersangka.
"Setelah penyidik mencari informasi, ternyata toko itu milik orang lain. Pelaku juga mengimingi keuntungan 10-15 persen atas tiap transaksi yang dilakukan korban," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (18/11/2012).
Sedangkan, untuk menggaet mahasiswa, SAN kebetulan kenal dengan para senior-senior. Dari situ, SAN memperkenalkan bisnis online kepada korban mahasiwa baik melalui seminar online dan lainnya.
"Masuknya ke kampus kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban sehingga pelaku mengadakan kegiatan seminar melalui Zoom meeting, menawarkan kerja sama yang sebagaimana disampaikan pelaku ke korban," jelasnya.
 Baca juga: Nih Tampang Penipu Bisnis Online Mahasiswa IPB
Sejauh ini, tercatat ada 317 orang yang menjadi korban di mana mayoritas adalah mahasiswa IPB. Total kerugian kurang lebih Rp2,3 miliar.
"Kalau total korban dari perbuatan itu sebagaimana yang dilaporkan ke kami ada 317 orang. Itu dari beberapa mahasiswa di unversiras berbeda. Kami juga koordinasi dengan Polresta Bogor Kota ada juga korban merupakan masyarakat biasa. Rp2,3 miliar itu dari keseluruhan berdasarkan perhitungan pihak pinjol dan dari pengakuan pelaku sendiri," jelasnya
Adapun hasil dari penipuan tersebut digunakan oleh tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, juga untuk menutupi tagihan dari korban lainnya.
Follow Berita Okezone di Google News