BOGOR – SAN, tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus pinjaman online hanya tertunduk dan menangis saat dihadirkan dalam konfresi pers di Polres Bogor, Jumat (18/11/2022). SAN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menipu ratusan mahasiswa IPB.
Tersangka dibawa oleh dua anggota polisi wanita (polwan) ke ruang aula Polres Bogor. San mengenakan baju biru bertuliskan tahanan.
"Sudah ya sudah," kata anggota polisi kepada awak media yang tengah mengabadikan momen tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin mengatakan bahwa tersangka SAN dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 ancaman hukuman 4 tahun penjara.
 Baca juga: Terungkap! Begini Modus Penipuan Bisnis Online Makan Korban Ratusan Mahasiswa IPB
"Kami masih akan terus kembangkan lagi dengan kasus ini," ucap Iman.
Sebelumnya, korban dugaan kasus penipuan bisnis online yang mayoritas mahasiswa IPB turut melaporkan kejadian itu ke Polres Bogor. Sejauh ini, sudah 11 korban diperiksa terkait kasus tersebut.
Sementara itu, jumlah mahasiswa IPB yang menjadi korban dugaan penipuan bisnis online berjumlah 116 orang. Bukan hanya dari mahasiswa IPB, terdapat korban dari mahasiswa lain, pekerja dan lainnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)