Share

Selain Investasi Bodong, SAN Segera Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Pinjol

Putra Ramadhani Astyawan, Okezone · Minggu 20 November 2022 23:04 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 20 338 2711330 selain-investasi-bodong-san-segera-jadi-tersangka-kasus-penipuan-modus-pinjol-c0CuPKB32g.jpg SAN penipu ratusan mahasiswa IPB (Foto: MPI)

BOGOR - Polresta Bogor Kota segera melakukan gelar perkara kasus penipuan modus pinjaman online oleh wanita berinsial SAN di Bogor. Wanita itu juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Diketahui, SAN telah ditetakan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong.

"SAN kemarin Sabtu sudah kita periksa sebagai saksi dulu. Dalam waktu dekat akan kita naikkan tersangka. Kita gelar perkara kemudian kita naikkan tersangka," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dihubungi MNC Portal, Minggu (20/11/2022).

Ferdy mengatakan bahwa pihaknya juga tengah mendalami kasus SAN meskipun sudah ditangkap dan ditahan di Polres Bogor. Sambil berkoordinasi lebih lanjut dengan jajaran Polres Bogor.

"Sekarang sudah ditahan di Kabupaten (Polres Bogor) sehingga kita lebih perdalam lagi kasusnya," jelasnya.

Sejauh ini, kata dia, untuk data jumlah korban dalam kasus tersebut di Polresta Bogor Kota masih sama dengan sebelumnya yakni 311 orang. Data korban nanti pun turut dikoordinasikan dengan Polres Bogor.

"Data korban masih sama. Per Sabtu kemarin masih 331 orang. Jumlah korban kami juga harus konfirmasi ke Kabupaten Bogor (Polres Bogor), jangan sampai korban yang dilaporkan di Polresta ini merupakan ada yang sebagian sama dengan yang di Kabupaten. Inikan harus koordinasi dulu," tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi ke polisi dari mahasiswa IPB terkait dugaan kasus penipuan bisnis online. Sedangkan, untuk pengaduan diterima sebanyak 29 pengaduan.

Berdasarkan keterangan korban, terdapat 311 orang lainnya yang turut menjadi korban kasus tersebut di mana mayoritas mahasiswa IPB. Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp2,1 miliar.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini