BOGOR - Satuan Reskrim Polres Bogor menutup kasus Urip Saputra, warga Rancabungur, Kabupaten Bogor yang membuat heboh karena merekayasa kematiannya. Kasus ini berakhir dengan restoratif justice.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dalam suatu kejadian atau penegakkan hukum terdapat tiga hal yang diperhatikan, pertama keadilan, manfaat dan kepastian tujuan hukum itu sendiri.
"Temen-temen sekalian dalam proses penegakan hukum itu ada tiga hal yang perlu kita sepakati untuk tujuan hukum itu sendiri baik keadilan, kemanfaatan kemudian kepastian," kata Iman, Senin (21/11/2022).
 BACA JUGA:Pura-Pura Mati untuk Hindari Utang, Urip Saputra: Ini adalah Rekayasa dan Ide Saya Sendiri
Sehingga, dalam kasus Urip ini telah selesai dengan restorative justice. Karena, dinilai lebih bermanfaat dan menjadikan pelajaran bagi semua.
"Ketika orang-orang atau subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk pemanfaatan hukum dan rasa keadilan dengan mekanisme yang sekarang ada restorative justice saya kira itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semuanya," ungkapnya.
 BACA JUGA:Urip Saputra, Pria yang Rekayasa Kematian Pulang ke Rumahnya
Follow Berita Okezone di Google News