JAKARTA - Seorang kurir J&T berinisial AOS membawa kabur uang milik kliennya. Uang senilai Rp531,7 juta itu seharusnya disetorkan kurir ke kantornya.
Kejadian itu terjadi pada Rabu, 26 Oktober 2022. Saat itu pihak perusahaan mendapat laporan bahwa ada karyawan yang membawa kabur uang setoran.
 BACA JUGA:Nyolong Baterai Jutaan Rupiah di Goa Cemara, Warga Kulonprogo Diamankan Polisi
"Di mana salah satu karyawan kami melakukan penggelapan hingga perusahan merugi hampir setengah milyar rupiah," kata Senior Manager Internal Audit J&T Emilio Equinaldo saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022)
Pelaku, lanjut Emilio, telah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat belum lama ini. Pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
 BACA JUGA:Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Cabuli Putrinya Selama 4 Tahun
"Kurang dari seminggu telah berhasil mengamankan pelaku yang telah merugikan perusahan," ucapnya
Dikesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada para staf dan managemen dari J&T ekspres.
Follow Berita Okezone di Google News