JAKARTA - Seorang kurir J&T berinisial AOS ditangkap polisi usai membawa kabur uang milik kantornya senilai Rp531,7 juta. Uang tersebut ternyata sudah ia gunakan untuk membeli rumah di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Berdasarkan pemeriksaan, uang sejumlah Rp531,7 juta itu sudah dibelikan rumah di Bekasi senilai kurang lebih Rp200 juta dan sejumlah perabotan. Sebagian sisanya masih ditaruh di rekening dia," ucap Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Ia menjelaskan, penggelapan itu terjadi pada Senin, 10 Oktober 2022. Saat itu pelaku hendak mengantar uang tersebut dari kantor cabang menuju kantor pusat.
Di tengah jalan, pelaku lantas mengurungkan niatnya dan membawa kabur sejumlah uang tersebut. "Jadi dia itu bawa uang yang mau disetorin ke kantor pusat. Malah dibawa kabur semua uangnya," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News