JAKARTA - Pengadilan Negeri Serang, Banten telah menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Senin (28/11/2022).
Dalam persidangan kali ini beragendakan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Nikita Mirzani di persidangan sebelumnya.
Dalam keterangannya, JPU mendakwa Nikita Mirzani berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan menganggap telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Kami jaksa penuntut umum berkesimpulan, Bahwa dakwaan jpu atas nama Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil. Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum telah menyangkut materi pokok perkara," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang.
Oleh karena itu, JPU pun memutuskan untuk menolak eksepsi yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.
"Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," tambah Jaksa Penuntut Umum.
"Menetapkan bahwa perkara atas terdakwa nikita mirzani untuk dilanjutkan," tegas JPU melanjutkan.
Namun, meski sudah menolak eksepsi Nikita Mirzani, keputusan tetap ada pada majelis hakim. JPU pun meminta untuk menjatuhkan putusan sela yang akan digelar pekan depan, Senin (5/12/2022).
"Memohon agar majelis hakim PN Serang dalam perkara ini menjatuhkan putusan sela," pungkas JPU.
Follow Berita Okezone di Google News