JAKARTA - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono menjadi berlarut-larut.
Untuk itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memohon maaf atas hal tersebut. Kasus itu sendiri terjadi pada 6 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, lamanya kasus tersebut karena awalnya menunggu proses mediasi antara pihak AKBP (Purn) Eko dengan keluarga korban, namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
"Iya, karena kami masih menunggu sebetulnya. Tiba-tiba ada berita viral itu kami juga kaget. Sedangkan katanya mau mediasi, harusnya kan hasil mediasi itu sampaikan ke kami. Inilah, kami mohon maaf juga mungkin ada kesalahan dari kami," kata Latif di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).
Pihaknya, kata dia, tidak menutupi kasus kecelakaan tersebut. Ia mengatakan kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri itu tidak memengaruhi proses penyelidikan.
"Tapi tentunya proses ini tidak ada kami tutup-tutupi, ini akan kita proses secara detail sekali. Kenapa terlambatnya karena itu, kita ngasih kesempatan untuk mediasi tapi tiba-tiba viral itu," katanya.
Latif menegaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut dan menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Makanya lagi gelar perkara untuk kita melihat secara utuh. Akan kita pasukan hasilnya bagaimana, kita juga nanti akan mengundang ahli untuk menentukan. Proses ini masih berlanjut. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News