Share

Ingin Susul Anaknya ke Jerman, WN Suriah Ditangkap di Bandara Soetta karena Paspor Palsu

Isty Maulidya, Okezone · Senin 28 November 2022 20:32 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 28 338 2716586 ingin-susul-anaknya-ke-jerman-wn-suriah-ditangkap-di-bandara-soetta-karena-paspor-palsu-BFIt7R6mzh.jpg Imigrasi Bandara Soetta tangkap WN Suriah yang menggunakan paspor palsu. (MNC Portal/Isty Maulidya)

TANGERANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, setelah kedapatan menggunakan paspor palsu. Pria berinisial GSA (60) rencananya bertolak ke Jerman melalui Belanda. Namun, paspor Uni Emirat Arab yang dia gunakan diketahui palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhamad Tito Andrianto menjelaskan, GSA berencana menggunakan paspor palsu tersebut untuk terbang ke Belanda dengan pesawat KLM Royal Dutch Airline KL810. Selanjutnya, GSA berencana ke Jerman menggunakan jalur darat dari Belanda.

"Pelaku GSA mengaku akan terbang ke Belanda untuk transit dengan tujuan akhir perjalanan ke Jerman. Dia merasa kalau menggunakan paspor Suriah yang asli akan bermasalah jadi menggunakan paspor palsu," ujar Tito.

Alasan GSA terbang ke Belanda untuk menyusul anaknya yang sudah lebih dulu berada di Jerman. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku ingin bertemu anaknya yang sudah 9 tahun mengungsi di Jerman.

"Hasil pemeriksaan sementara memang ingin bertemu anaknya. Sudah 9 tahun di Jerman sebagai pengungsi. Tidak ada motif ekonomi ditemukan selama pemeriksaan," katanya.

Adapun petugas Imigrasi awalnya memeriksa paspor pelaku yang secara kasatmata sudah terlihat palsu. Hasil awal menunjukkan adanya indikasi paspor UEA milik GSA adalah palsu, yaitu nomor paspor dengan MRZ pada biodata paspor yang berbeda. Temuan tersebut diperkuat hasil uji forensik yang sehingga membuktikan bahwa paspor tersebut telah mengalami beberapa modifikasi.

Follow Berita Okezone di Google News

"Secara kasat mata saja sudah terlihat. Blanko paspor banyak sudut tidak simetris yg paling terlihat ada nomor paspor tidak singkron dengan nomor MRZ, benang jahitan juga terbuat dari benang biasa," ucap Tito.

Atas perbuatanya, GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini