BEKASI - Polisi menangkap tersangka AD (28) seorang guru yang melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya sendiri di salah satu SD Negeri di Jatiasih, Kota Bekasi. AD ditangkap setelah sempat kabur pasca sejumlah orang tua korban melaporkannya atas perbuatan cabulnya.
"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD pada hari Sabtu,26 November 2022," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Senin (28/11/2022).
 BACA JUGA:Siswi SMP Asal Jombang Disekap dan Dicabuli Selama 3 Bulan
Hengki menjelaskan tersangka AD ditangkap di Kecamatan Saguling, Riau. Sebelum ditangkap, AD juga sempat kabur ke wilayah Sumatera Utara mengunjungi rumah rekannya.
"Ke rumah temannya. Tapi kabur dan kita tangkap di Batam," tuturnya.
 BACA JUGA:Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Cabuli Putrinya Selama 4 Tahun
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AD bermodus memangku siswinya pada saat ujian. Barulah aksi cabulnya dilakukan terhadap sejumlah siswi tersebut saat dipangku.
"Modus diawali korban sedang ujian dimana pelaku mengawasi kelas korban yang sedang ujian. Pelaku menyuruh korban duduk diatas pangkuan. Kemudian melakukan hal-hal yang dilarang artinya perbuatan cabul terhadap korban," jelas Hengki.
Follow Berita Okezone di Google News