Share

Guru SD Cabuli Siswinya di Bekasi Akhirnya Ditangkap

Jonathan Simanjuntak, MNC Portal · Selasa 29 November 2022 03:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 28 338 2716617 guru-sd-cabuli-siswinya-di-bekasi-akhirnya-ditangkap-uqYxOkj9Bl.jpg Illustrasi (foto: Okezone)

BEKASI - Polisi menangkap tersangka AD (28) seorang guru yang melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya sendiri di salah satu SD Negeri di Jatiasih, Kota Bekasi. AD ditangkap setelah sempat kabur pasca sejumlah orang tua korban melaporkannya atas perbuatan cabulnya.

"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD pada hari Sabtu,26 November 2022," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Senin (28/11/2022).

 BACA JUGA:Siswi SMP Asal Jombang Disekap dan Dicabuli Selama 3 Bulan

Hengki menjelaskan tersangka AD ditangkap di Kecamatan Saguling, Riau. Sebelum ditangkap, AD juga sempat kabur ke wilayah Sumatera Utara mengunjungi rumah rekannya.

"Ke rumah temannya. Tapi kabur dan kita tangkap di Batam," tuturnya.

 BACA JUGA:Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Cabuli Putrinya Selama 4 Tahun

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AD bermodus memangku siswinya pada saat ujian. Barulah aksi cabulnya dilakukan terhadap sejumlah siswi tersebut saat dipangku.

"Modus diawali korban sedang ujian dimana pelaku mengawasi kelas korban yang sedang ujian. Pelaku menyuruh korban duduk diatas pangkuan. Kemudian melakukan hal-hal yang dilarang artinya perbuatan cabul terhadap korban," jelas Hengki.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam penangkapan ini polisi turut mengamamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran korban, kemudian rok pendek milik korban, kerudung milik korban dan satu celana pendek milik korban. Hengki memastikan tersangka AD langsung menjalani penahan di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Adapun AD disangkakan dengan Pasal 82 UU Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. AD diancaman dengan hukuman penjara paling singkat selama lima tahun.

"Dengan ancaman kurungan penjara lima tahun hingga 15 tahun," tutup Hengki.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat ketika sejumlah orang tua siswi melaporkan AD atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap siswinya sendiri. Salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 3 November 2022 silam. AD diketahui langsung melarikan diri keesokan harinya atau pada tanggal 4 November 2022.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini