Share

Polda Metro Gelar Perkara Usut Kecelakaan Mahasiswa UI Libatkan Pensiunan Polisi

Riana Rizkia, MNC Portal · Selasa 29 November 2022 14:28 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 29 338 2717055 polda-metro-gelar-perkara-usut-kecelakaan-mahasiswa-ui-libatkan-pensiunan-polisi-6yF3WuuI4j.jpg Mahasiswa UI tewas ditabrak. (tangkapan layar)

JAKARTA - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah dengan melibatkan AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono masih berlanjut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, hari ini pihaknya melakukan gelar perkara lanjutan untuk kasus yang terjadi pada 6 Oktober 2022 itu.

"Ini masih lanjutan hari ini. Kemarin gelar perkara internal, rencana mau dilanjutkan lagi hari ini," ucapnya kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Latif mengatakan, pihaknya berencana mengundang Propam Polri dan pihak eksternal untuk menyamakan persepsi. Hal ini agar kasus tersebut segera menemui titik terang.

"Kita undang Propam rencananya. Iya dong (undang pihak eksternal-red) biar menyamakan persepsi. Biar ada titik temu secepatnya," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Latif meminta maaf karena kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI itu terkesan berlarut-larut.

Dia menjelaskan, lamanya kasus tersebut karena awalnya menunggu proses mediasi antara pihak AKBP (Purn) Eko dengan keluarga korban. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil.

"Iya, karena kami masih menunggu sebetulnya. Tiba-tiba ada berita viral itu kami juga kaget. Sedangkan katanya mau mediasi, harusnya kan hasil mediasi itu sampaikan ke kami. Inilah. Kami mohon maaf juga mungkin ada kesalahan dari kami," kata Latif di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).

Follow Berita Okezone di Google News

Ia menyebutkan, pihaknya tidak menutupi kasus kecelakaan tersebut. Ia mengatakan kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri itu tidak memengaruhi proses penyelidikan.

"Tapi tentunya proses ini tidak ada kami tutup-tutupi, ini akan kita proses secara detail sekali. Kenapa terlambatnya karena itu, kita ngasih kesempatan untuk mediasi tapi tiba-tiba viral itu," katanya.

Latif menegaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut dan menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Makanya lagi gelar perkara untuk kita melihat secara utuh. Akan kita pasukan hasilnya bagaimana, kita juga nanti akan mengundang ahli untuk menentukan. Proses ini masih berlanjut. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya," katanya.

Untuk diketahui, Muhammad Hasya Atallah diduga menjadi korban tabrak lari dari salah satu purnawirawan perwira Polri di kawasan Jakarta Selatan.

Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 WIB berdasarkan gambar yang diterima melalui sebuah pesan Whatsapp. Hasya ditabrak mobil sport merk Pajero. Penjelasan foto tersebut menyebutkan bahwa hingga saat ini pelaku tidak pernah diproses secara hukum.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini