JAKARTA - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah dengan melibatkan AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono masih berlanjut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, hari ini pihaknya melakukan gelar perkara lanjutan untuk kasus yang terjadi pada 6 Oktober 2022 itu.
"Ini masih lanjutan hari ini. Kemarin gelar perkara internal, rencana mau dilanjutkan lagi hari ini," ucapnya kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Latif mengatakan, pihaknya berencana mengundang Propam Polri dan pihak eksternal untuk menyamakan persepsi. Hal ini agar kasus tersebut segera menemui titik terang.
"Kita undang Propam rencananya. Iya dong (undang pihak eksternal-red) biar menyamakan persepsi. Biar ada titik temu secepatnya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Latif meminta maaf karena kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI itu terkesan berlarut-larut.
Dia menjelaskan, lamanya kasus tersebut karena awalnya menunggu proses mediasi antara pihak AKBP (Purn) Eko dengan keluarga korban. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil.
"Iya, karena kami masih menunggu sebetulnya. Tiba-tiba ada berita viral itu kami juga kaget. Sedangkan katanya mau mediasi, harusnya kan hasil mediasi itu sampaikan ke kami. Inilah. Kami mohon maaf juga mungkin ada kesalahan dari kami," kata Latif di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).
Follow Berita Okezone di Google News