JAKARTA - Polisi menangkap EN (35), pelaku kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia tujuh tahun di kawasan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. Pria penyandang tuna wicara itu mengklaim baru sekali melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.
"Berdasarkan keterangan orang tua korban dan tersangka, kejadian ini baru pertama kali terjadi," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Putra mengatakan pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal di sebuah indekos. Pelaku sudah berstatus memiliki istri dan anak.
"Dia (pelaku) berasal dari Tasikmalaya. Menikah dengan Istri pertama cerai dikaruniakan satu anak, lalu menikah lagi dengan istri kedua dan dikaruniakan satu anak," ujarnya.
Sementara itu, Putra memastikan, korban saat ini sudah ditangani tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan trauma healing.
 Baca juga: Miris! Tiga Pemuda Cabuli Siswi SMA di Kos-Kosan
Sebelumnya, kejadian pencabulan itu terjadi pada Minggu, 13 November 2022 sekira pukul 08.30 WIB. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah mandi di kamar mandi umum.
"Sesampainya di kamar mandi korban langsung membuka baju dan celana. Pada saat itu, tiba-tiba datang pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan mengajak untuk mandi bersama di kamar mandi yang sama," kata Putra.
 Baca juga:Â
Lebih lanjut, kata Putra, korban saat itu sempat menolak ajakan pelaku. Namun, karena dibujuk rayu, korban akhirnya tak berdaya dan menuruti kemauan pelaku.
"Ketika korban dimandikan oleh pelaku kemudian terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.
Usai dimandikan, pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orang tuanya. "Jadi pelaku ini adalah seorang tuna wicara jadi dia pakai bahasa isyarat," ucapnya.
Setelah keluar dari kamar mandi,orang tua korban berinisial NN (40) memergoki gelagat pelaku yang diketahui telah memandikan anaknya. NN yang terlihat kesal kemudian menanyakan kepada anaknya bagian tubuh mana saja yang dipegang-pegang oleh pelaku.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News