Share

Catat! Ini 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Jum'at 02 Desember 2022 08:22 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 02 338 2719041 catat-ini-14-lokasi-samsat-keliling-di-jadetabek-hari-ini-ksXxuchRSE.jpg Ilustrasi (Foto: Antara)

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat (2/12/2022).

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara

Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat

4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan

Baca juga: Sempat Diretas, Akun Twitter Milik TMC Polda Metro Sudah Aman

5. Jakarta Timur di lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

6. Kota Tangerang: Lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Karawaci Dua Kota Tangerang

7. Ciledug: Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug

8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, dan ITC BSD Serpong

Follow Berita Okezone di Google News

9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Perum Dasana Indah Legok Kelapa Dua

11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi: Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi

13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok

14. Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih Cinere

"Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB," demikian dilansir Antara.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini