BEKASI - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan penyegelan terhadap satu lahan kosong di Jalan Tenggiri Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Penyegelan dilakukan karena lahan tersebut dijadikan penampung limbah dan rongsokan tanpa rekomendasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan penyegelan itu dilakukan karena pihaknya menerima aduan dari masyarakat. Menurut Edison, lahan tersebut tiba-tiba disulap menjadi penampungan limbah.
 BACA JUGA:Satgas Yonif Raider Perbaiki Jembatan di Yalimo, Warga: Terima Kasih, Kita Sudah Aman Melintas
"Kami menanggapi pengaduan atau laporan warga setempat terkait penyalahgunaan lahan yang tiba-tiba dijadikan tempat penampungan limbah dan rongsok dan tidak memiliki rekomendasi teknis dari Pemerintah Kota Bekasi dan izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Edison, Selasa (6/12/2022).
Edison juga mengatakan penyegelan ini dilakukan guna melindungi warga sekitar dari dampak yang tidak diinginkan. Hal itu lantaran lokasi pembuangan limbah berdekatan dengan kegiatan belajar mengajar anak sekolah.
 BACA JUGA:Kuat Maruf ke JPU: Bapak Nanya Pelan-Pelan, Otak Saya Enggak Nyampe
“Kebetulan memang lokasinya bersebelahan dengan tempat belajar mengajar serta berada di permukiman yang padat penduduk,” jelas dia.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News